Www.Starindonews.com. KALIANDA ,- Pasca pilkada Lampung Selatan 2024, Ramai sejumlah pihak baik itu lembaga, kantor, firma hukum berlomba-lomba mengelola dana bantuan hukum di desa melalui perjanjian kerja sama (MoU) tentang layanan bantuan hukum yang dibiayai oleh dana desa (DD).
Alhasil, bagaimanakah sebenarnya aturan mainnya dalam program bantuan hukum desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut faktanya :
1. Meski Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 memungkinkan alokasi anggaran Dana Desa untuk bantuan hukum, penyalurannya harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksana di bawahnya.
2. Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa pemberian layanan bantuan hukum harus dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
3. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
4. Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013, Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
5. Pasal 27 & 28 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pembayaran jasa bantuan hukum yang diberikan harus dilakukan melalui mekanisme reimbursement.
6. Pasal 55 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pengajuan Surat Permohonan Pencairan (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, diwajibkan melibatkan organisasi PBH (Pemberi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tersebut, bahwa pemberian layanan bantuan hukum harus dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Berkaca dari kasus di Kabupaten Sukabumi pada 2023 silam, dimana diketahui sebanyak 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik, yakni menjalin kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm).
Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. MP Lawfirm diketahui belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Alhasil, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.
Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes.
Tidak itu saja, bagi desa yang kerja sama dengan organisasi PBH yang tidak terakreditasi bakal kena sanksi blacklist atau pencabutan status desa/kelurahan Sadar Hukumnya. Bahkan, sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun bagi oknum lawyer dan law firmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah.
Dikutip melalui akun Instagram Kanwil Kemenkum Lampung telah merilis 22 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Provinsi Lampung periode 2025-2027.
Berikut 22 OBH tersebut, 1.BKBH FH Unila dengan lokasi di Bandarlampung. 2. LBH Lampung Barat dengan lokasi di Kabupaten Lampung Barat. 3. Lembaga Advokasi Lampung dengan lokasi Bandarlampung. 4. LBH Menang Jagad lokasi di Lampung Utara. 5. LBH Hukum Nasional lokasi di Bandarlampung. 6. LBH Sai Bumi Selatan lokasi di Lampung Selatan. 7. LBH Sejahtera Bersama Lampung lokasi di Bandarlampung.
Kemudian nomor 8. LBH Tulang Bawang Barat lokasi di Tubaba. 9. Perkumpulan Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta di Lampung Tengah. 10. Posbakum Adin Cabang Lampung di Bandarlampung. 11. Posbakum Advokat Indonesia Pesisir Barat lokasi di Pesisir Barat. 12. Posbakum Advokat Indonesia Tanggamus di Tanggamus.
Lalu nomor 13, Posbakum Advokat Indonesia Tulang Bawang di Tulang Bawang. 14. Posbakum Adin Lampung Timur di Lampung Timur. 15. Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Lampung LBH Tanjung Bintang di Lampung Selatan. 16. Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fiat Yustisia di Lampung Utara. 17. Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum SPSI di Bandarlampung.
Selanjutnya nomor 18, YLBHI LBH Bandarlampung di Bandarlampung. 19. PHBI Wilayah Lampung lokasi di Bandarlampung. 20. LBH Mustika Bangsa Perwakilan Lampung lokasi di Lampung Tengah. 21. Lembaga Advokasi Rakyat berlokasi di Bandarlampung. Terakhir nomor 22, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Albantani berlokasi di Lampung Selatan.