Daerah

Kabar Santer Tentang Kisruh Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

35
×

Kabar Santer Tentang Kisruh Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com TEGAL — Menjadi perbincangan masyarakat Kota Tegal dan sekitarnya tentang kisruh parkir di halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang banyak dianggap ada unsur Wanprestasi. adapun diperoleh banyak sumber, diantara dari para awak media lokal, bahwa perseteruan antara pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara selaku oengelola lahan parkir rumah sakit tersebut.

Menimbulkan banyak perhatian dari berbagai pihak, dan juga muncul pernyataan legal opinion dari Ahli Hukum Perdata Dr Unggul Basoeky, SH., MKn, SH pengajar di Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang.

Menurut Unggul Basoeky, adanya gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat CV. Curtina Prasara, serta pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Perjanjian pengelolaan parkir dari pihak RSUD Kardinah Koya Tegal, yang awalnya berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2025 telah disepakati menjadi 5 (lima) tahun atau dari 3 (tiga) tahun ditambah 2 (dua) tahun, yakni memjadi berakhir tanggal 28 Februari 2027”, Ujar Unggul Basoeky pada hari Selasa 11 Maret 2025 kepada Klikindonesia.co.id. dan para awak media lainnya.

Dirinya juga menjelaskan, “Mendasari pada kesepakatan jangka waktu, sebagaimana Addentum 1 (satu) perjanjian pertama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal.

No 415.1/ 005.F / II / 2024 dan Nomor 283 KT / RS 02 / 2024 tanggal 1 Februari 2024, yaitu perjanjian yang menyepakati tentang klausul perubahan “JANGKA WAKTU”, pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal”, jelas Unggul Basoeky.

Ditambahkannya, dimana awalnya yang berlaku 3 (tiga) tahun, menjadi 5 (lima) tahun namun saat menandatangani Addentum 1 (satu) yang salah satu pointnya dari 3 (tiga) menjadi 5 (lima) tahun justru tergugat (Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal) menerbitkan Surat Teguran pada CV. Curtina Prasara dibulan Desember 2024.

Yang pada intinya memberitahukan jangka waktu kerjasama pengelolaan parkir akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2025″, ungkap Unggul Basoeky.

“Kemudian pada tanggal 13.Februari 2025 RSUD Kardina Kota Tegal memutuskan kontrak secara sepihak dan mengumumkan Pemilihan Penyedia Kerja Sama Operasional pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal”, jelasnya.

Lanjutnya, Tergugat menerbitkan Pengumuman Pemenang dengan Nomor : 000.3.3 / 007 / II / 2025 yang menunjuk pihak lain yakni, PT. Putra Mandala Teknologi, dengan demikian berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut maka beralasan perbuatan RSUD Kardinah Kota Tegal dikualifikasikan memenuhi Wanprestasi atau cidera janji atas kesepakatan sebagaimana kerjasama antara RSUD Kardina Kota Tegal dengan CV. Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir pada RSUD Kardina Kota Tegal”, pungkas kata Unggul Basoeky.

Penulis : Susmono (Ramsus)

Sumber Berita : Unggul Basoeky Ahli Hukum Perdata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *