Menu

Mode Gelap

ADV · 10 Apr 2024 20:30 WIB ·

BERITA BAIK DARI BALIK JERUJI, 1.463 NARAPIDANA DIUSULKAN UNTUK MENDAPATKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI DI LAPAS KELAS IIA CILEGON,


					BERITA BAIK DARI BALIK JERUJI, 1.463 NARAPIDANA DIUSULKAN UNTUK MENDAPATKAN REMISI KHUSUS HARI RAYA IDUL FITRI DI LAPAS KELAS IIA CILEGON, Perbesar

 

Cilegon, Staridonews.com-

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mempersembahkan kabar gembira di tengah meriahnya suasana Idul Fitri tahun 2024. Sebanyak 1.463 narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon, diusulkan untuk menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan rehabilitasi mereka. Rabu (10/04) pagi.

Keputusan ini menjadikan momen Idul Fitri tidak hanya sebagai waktu untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga sebagai momentum bagi narapidana untuk merasakan harapan baru di balik jeruji besi. Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga sebuah peluang emas bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan di masyarakat.

Menurut data resmi dari Kemenkumham, remisi khusus ini diberikan kepada 1.463 narapidana dengan keterangan Remisi Khusus I (RK I) 1.446 orang, Remisi Khusus II (RK II) 17 orang, Remisi Khusus II (RK II) langsung bebas 4 orang dan Remisi Khusus II (RK II) tambah subsider 13 orang, diusulkan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Para narapidana tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik dan komitmen dalam menjalani program rehabilitasi di Lapas Cilegon.

Pemberian remisi kepada 1.463 narapidana ini juga mendapatkan sambutan hangat dari keluarga mereka. Mereka menyampaikan rasa syukur atas keputusan Kemenkumham yang memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk merajut kembali tali silaturahmi dan memperbaiki masa depan mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menambahkan bahwa remisi khusus ini merupakan sebuah langkah positif dalam upaya pembinaan dan rehabilitasi narapidana. “Kami akan terus mendukung para narapidana dalam proses reintegrasi sosial, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan modal pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik,” ujarnya.

Pemberian remisi khusus kepada 1.463 narapidana ini menjadi bukti konkret dari semangat keadilan dan kemanusiaan yang terus diperjuangkan oleh pemerintah, serta menjadi contoh bagi upaya pembangunan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Oleh Pengacara Atau Tim Kuasa hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Pengacara Atau Tim kuasa Hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

DPC PPBNI Kota Serang Siap Dukung Ratu Ria Dan Subadri Jadi Wali Kota Dan Wakil Wakil Wali Kota Serang,

2 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu,

1 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Maulid Nabi 1446 H Di Lapas Cilegon, Kalapas Ajak Warga Binaan Jadikan Rasullullah Sebagai Teladan,

28 September 2024 - 09:57 WIB

Kades Tamansari Babay Gelar Musdes Wujudkan Pemerataan pembangunan Rkpdes 2025/2026,

24 September 2024 - 12:43 WIB

Trending di ADV
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/berita-baik-dari-balik-jeruji-1-463-narapidana-diusulkan-untuk-mendapatkan-remisi-khusus-hari-raya-idul-fitri-di-lapas-kelas-iia-cilegon/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]