Menu

Mode Gelap

ADV · 4 Jun 2024 17:31 WIB ·

LATNAL BANTEN DAN SATGAS PUTER MARINIR TNI AMANKAN PERAHU PENGEBOM IKAN DI SEKITARAN PULAU DELI DAN PULAU TINJIL,


					LATNAL BANTEN DAN SATGAS PUTER MARINIR TNI AMANKAN PERAHU PENGEBOM IKAN DI SEKITARAN PULAU DELI DAN PULAU TINJIL, Perbesar

Silmi:red

Banten , Starindonews.com-

Pada Hari Sabtu, 01 Juni 2024 Tim Gabungan Posal Binuangeun Lanal Banten dan Satgas Pam Puter Marinir TNI AL di Pulau Deli dan Pulau Tinjil berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan Ilegal berupa penangkapan Ikan menggunakan bahan peledak (BOM).

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman S.T.M .Tr.Hanla MM.melalui press Release pada Selasa 04/06/2024di Mako Lanal Banten, menyampaikan kronologis kejadian dan menunjukkan semua barang -bukti yang berhasil di amankan usai di lakukan penyergapan kapal nelayan tersebut.

Kronologis kejadian bermula pada saat Anggota Posal Binuangeun dan Satgas PAM Puter Marinir TNI AL melaksanakan Patroli Keamanan Laut sebagai upaya tindak lanjut atas laporan dari masyarakat nelayan Binuangeun dan sekitarnya bahwasanya ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Pulau Tinyil dan Pulau Deli. Dalam Situasi tersebut Tim Satgas yang stand by di Posal Binuangen mendapat informasi dari Satgas PAM Puter Marinir TNI AL yang berada di Pulau Tinjil bahwa telah terdengar suara ledakan dari arah barat Pulau Tinyil, selanjutnya Tim Patroli bergerak melaksanakan pengejaran dan pencarian ke arah Pulau Tinjil.

Tim Gabungan Posal Binuangen dan Satgas Pam PUTER Marinir Pada saat melintas di Muara Sungai Binuangeun Tim Satgas melihat sebuah perahu yang di kandaskan di pinggir sungai. Pada saat ditemukan perahu tersebut tidak ditemukan adanya ABK, atau ditinggal melarikan diri oleh terduga pelaku pengeboman ikan pada saat dilaksanakan pengejaran. (Jumat, 31/05/24).

Selanjutnya Tim Satgas mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut dan ditemukan didalam perahu beberapa barang yang terindikasi diduga sebagai alat pendukung penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, antara lain :
1 Unit Perahu Kincang, 1 Unit Motor Tempel 40 PK, 1 Unit Tangki BBM , 1 Unit Kompresor
1 Unit Selang Kompresor (t 50 Meter) 6. 1 Unit Genset, 1 Unit Aki GS 12V, 3 Box Ikan hasil pengeboman , 2 Buah Serokan Ikan
Barang Bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Posal Binuangeun.

Gabungan Posal Binuangeun dan Satgas PAM Puter Marinir TNI AL saat ini sedang dalam proses pengembangan dan pendalaman.

Illegal Fishing atau penangkapan secara illegal adalah kegiatan perikanan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing).

Kepada masyarakat Danlanal menghimbau agar para nelayan atau pun masyarakat yang ingin mencari ikan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak populasi laut terlebih melakukan hal-hal yang menggunakan alat ilegal. Dampak dari pengeboman itu selain merusak hasil tangkapan itu sendiri juga dapat merusak habitat tumbuh kembangnya seluruh sumber daya perikanan yang lain yang ada di bawahnya. Sedangkan kapal yang disita ini minggu pertama akan di cari pemiliknya, jika sampai waktu yang sudah di tentukan barang tersebut tidak di ambil akan di serahkan kepada negara.

Sementara, Eli Susiyanti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten menyampaikan bahwa, kepulauan Binuangen memang merupakan daerah yang rawan dan sulit untuk dijangkau, sehingga sering sekali terjadi kegiatan fishing dengan alat-alat ilegal.

“Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten bersama TNI Angkatan Laut dan Polairut sering kali mengadakan sosialisasi terkait tentang penyadaran penggunaan alat fishing yang legal. Tetapi masih aja nelayan yang mau mendapatkan hasil yang banyak dengan cara-cara ilegal tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan.”

Hadir dalam kegiatan tersebut, Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman S.T.M .Tr.Hanla MM.,Eli Susiyanti, Kadis DKP Prov. Banten, Kabag Binopsnal, mewakili Dirpolairud Polda Banten, Achmad Arif, mewakili Ka. Kantor Kaswas SDKP Serang,
Harris Setiawan, mewakili Ka. Kantor Kaswas SDKP Pandeglang. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Oleh Pengacara Atau Tim Kuasa hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Pengacara Atau Tim kuasa Hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

DPC PPBNI Kota Serang Siap Dukung Ratu Ria Dan Subadri Jadi Wali Kota Dan Wakil Wakil Wali Kota Serang,

2 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu,

1 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Maulid Nabi 1446 H Di Lapas Cilegon, Kalapas Ajak Warga Binaan Jadikan Rasullullah Sebagai Teladan,

28 September 2024 - 09:57 WIB

Kades Tamansari Babay Gelar Musdes Wujudkan Pemerataan pembangunan Rkpdes 2025/2026,

24 September 2024 - 12:43 WIB

Trending di ADV
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/latnal-banten-dan-satgas-puter-marinir-tni-amankan-perahu-pengebom-ikan-di-sekitaran-pulau-deli-dan-pulau-tinjil/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]