StarindoNews.Com | Deli Serdang – Kabupaten Deli Serdang sebentar lagi akan menggelar pemilihan kepada desa serentak pada tanggal 18 April 2022.
Proses tahapan Pilkades pun sudah dimulai , namun sayangnya masih ada Cakades yang kurang mematuhi aturan pelaksanaan Pilkades serentak ini.
Salah salah nya Cakades desa Sena batangkuis no urut 1. Atas nama Bayu Anggara SE , hasil pantauan media dilapangan terbukti jelas calon kades no urut 1 ini melakukan kampanye yang diduga melanggar aturan-aturan pelaksanaan Pilkades, melakukan kampanye dengan berkunjung ke setiap rumah membagi kan sejumlah uang dan sembako seperti minyak makan.
Dalam kampanye juga terlihat calon kades dengan no urut 1 ini juga tidak mematuhi protokol kesehatan.padahal sebagaimana calon kepala desa seharusnya dapat memberikan contoh yang baik pada para calon pendukung nya. Demi memutuskan rantai penyebaran covid 19.
Menanggapi hal ini , media pun meminta penjelasan dari kepala DPMD bapak Tengku Yahya guna untuk Meluruskan kegaitan kampanye yang dilakukan Cakades nomor urut 1 ini.
Dan hasilnya didapati bahwasanya beliau mengatakan pada media ini Perbup,64 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di Deli Serdang Pasal 56 ayat 1 huruf J-y pelaksana kampanye dilarang memberikan atau menjanjikan uang dan sembako secara terjadwal apabila didapatkan terjadwal maka cakades tersebut melakukan pelanggaran aturan pemilihan kepala desa (Selasa 12/04/2022).
Seperti diinformasikan, panitia Pilkades merumuskan berbagai ketentuan dalam pemilihan kepala desa serentak,salah satunya mengenai alat kampanye Cakades,dimana dibolehkan calon membagikan cenderamata atau barang dengan nila tidak boleh diatas Rp. 50.000 termasuk membagikan minyak makan atau sejenis sembako.
Adapun yang dibolehkan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020, diantara nya Pakaian , penutup kepala, peralatan makan minum, kalender kartu nama ,pin , payung alat tulis dan stiker.
Eka Saputra / Darmada Girsang