Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jun 2024 19:40 WIB ·

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Cilincing Ditangkap Polisi


					Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Cilincing Ditangkap Polisi Perbesar

StarindoNews.com JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap SKM pelaku pembacokan terhadap pria parubaya bernama Berkat di kawasan proyek WIKA, Cilincing, Selasa (21/5) lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan tersangka (SKM) merupakan salah satu anggota kelompok pangkalan Pasir yang saat itu sedang bertikai dengan kelompok Carok.

“Pada malam itu terjadi pertikaian atau tawuran antara dua kelompok. Saling berhadapan, tiba-tiba pelaku menyerang korban (B) dari samping sehingga mengenai leher sebelah kiri,” kata Nando dalam rilisnya di Polsek Cilincing, Kamis (13/6) sore.

“Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak bernar, ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai,” lanjutnya.

Setelah membacok korban (B), tersangka (SKM) lamgsung kabur dan bersembunyi di daerah Kuningan, Jawa Barat.

“Tersangka kabur bersembunyi di daerah Kuningan,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka pun mencium gerak-gerik petugas hingga membuatnya berniat kembali ke Cilincing.

“Belum sampai ke Cilincing, tersangka sudah tertangkap oleh tim gabungan di exit tol Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/6),” bebernya.

Selain tersangka (SKM), tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti baju korban dan baju yang digunakan tersangka pada malam itu.

“Untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian, karena pelaku langsung membuangnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan tim gabungan bergerak setelah mengetahui adanya korban tewas.

“Kita langsung bergerak memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berbekal itu semua maka diketahui bahwa SKM adalah pelaku pembacokan itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka (SKM) dijerat dengan 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

(akbar)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hebat Dani Sitompul / Tymson / Berman Siburian Diduga Kuat Ada Kerja Sama Kapolres Taput Dengan Dani sitompul

22 Oktober 2024 - 20:19 WIB

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang, AKP Indik: Sudah 15 Kali Terjadi

20 Oktober 2024 - 10:04 WIB

Direktur RSUD Pancur Batu Herlina Bungkam Terkait DUMAS Dugaan Tindak Pidana DI RSUD Pancur Batu, Warga Lapor dan Desak Kejatisu

18 Oktober 2024 - 17:23 WIB

DANLANTAMAL III JAKARTA HADIRI PRESS CONFERENCE PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN BENIH BENING LOBSTER (BBL) DI GUDANG KAMPUNG TERBANGGI BESAR PROVINSI LAMPUNG

14 Oktober 2024 - 21:43 WIB

Sat Resnarkoba Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Remaja dengan Barang Bukti Pil Ekstasi

13 Oktober 2024 - 12:55 WIB

UPAYA DIVERSI BERHASIL, 6 ORANG PK BAPAS KELAS I JAMBI LAKUKAN PENDAMPINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK PELAKU PENGEROYOKAN

13 Oktober 2024 - 04:32 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/buronan-pelaku-pembacokan-berhasil-ditangkap-sat-reskrim-polsek-cilincing/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]