Menu

Mode Gelap

ADV · 25 Jun 2024 20:03 WIB ·

Regulatory officials Remain Silent BPTD Kelas ll Banten PM 91 Tahun 2021 PT, ASDP Cabang merak Perketat Pelabuhan,


					Regulatory officials Remain Silent BPTD Kelas ll Banten PM 91 Tahun 2021 PT, ASDP Cabang merak Perketat Pelabuhan, Perbesar

Silmi:red

Cilegon, Starindonews.Com

ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Indonesia Cabang Merak , sebagai perusahaan yang mengelola transportasi penyeberangan dan pelabuhan di Indonesia, memperketat akses masuk ke pelabuhan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan efisiensi operasional. Senin 24/06/2024

Salah satu pedang yang enggan menyebutkan namanya , saya berjualan kurang lebih 10 tahun usaha didalam mengelukan akses masuk orang ditutup tanpa ada pemberitahuan ke pada pedagang dan karyawan pelayaran yang bekerja didalam pelabuhan pasalnya usaha di dalam pelabuhan sepi pembeli dan akses masuk orang juga mulai di batasi masuk mau pun keluar pengguna jasa tidak bisa keluar sembarangan pungkas nya

Saya bingung kita kan usaha didalam ASDP dan kita bayar kontrak didalam tapi aksesnya tidak diberika oleh ASDP Cabang Merak

Ditambah Salah satu pengguna jasa Soleh yang hendak yang hendak keluar melalui pintu tersebut selepas dari Bakauheni sandar di pelabuhan merak ke bingungan Karena Tidak ada pemberitahuan alur keluar dan masuk papan informasi , saya berjalan dari dermaga 3 hendak keluar perjalanan lumayan cukup jauh dan binggung melalui pintu kecil ini, tak bisa keluar terkunci harus pakai sidik jari untuk keluar jadi saya harus jalan kembali menuju keterminal lewat bawah

Seharusnya mempermudah pengguna jasa yang hendak keluar dan masuk kepelabuhan kita bayar dan ingin fasilitas yang mudah dan cepat pungkas nya

PT ASDP Persero cabang merak saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban bahwa untuk hal tersebut saat inu sudah dlakukan sosialisasi kepedagang ataupun lainnya melalui organisasj atau yayasan yang menaunginya, pesan singkat Ria Humas asdp merak melalui WhatsApp

Dalam PM 91 tahun 2021 Tertera pada Bap III Pengawasan pasal 12 no 5 , Monitoring oleh Direktur jenderal sebagai mana di maksud pada ayat 4 dilakukan oleh kepala BPTD.

Awak media ditempat yang berbeda juga mengkonfirmasi terkait regulasi PM 91 tahun 2021 kepada Kepala BPTD Kelas II Banten, belum juga memberikan informasi terkait peraturan tersebut .

Padahal ada beberapa poin penting yang umumnya diatur dalam peraturan-peraturan tersebut meliputi Keamanan dan Keselamatan Semua orang yang berada di dalam area pelabuhan harus mematuhi prosedur keamanan dan keselamatan yang ditetapkan.

PM 91 Tahun 2021 mengatur berbagai hal terkait pengawasan dan monitoring. Berdasarkan informasi yang Anda berikan, berikut adalah penjelasan singkatnya:

Untuk diketahui bahwa Pasal 12 No 5 dari Bab III Pengawasan menyatakan bahwa “Monitoring oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten.”

Artinya, tanggung jawab monitoring yang berada di bawah wewenang Direktur Jenderal dilaksanakan oleh Kepala BPTD. Kela II Banten peraturan seperti ini mencakup

Pengawasan Proses memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan atau prosedur tertentu.

Monitoring Aktivitas berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Pejabat tinggi di kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan di bidang tertentu.

Seharus nya Kepala BPTD Kelas II Banten Pejabat yang memimpin Balai Pengelola Transportasi Darat, bertugas melaksanakan monitoring di wilayah kerja tertentu. merujuk ke dokumen resmi PM 91 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian perhubungan Ditjen perhubungan darat

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 91 Tahun 2021 mengatur tentang pengawasan dan monitoring dalam lingkup transportasi darat di Indonesia. Dalam konteks ini, tanggung jawab pengawasan dan monitoring diatur dengan jelas dalam peraturan tersebut.
tanggung jawab yang sering diatur dalam peraturan seperti PM 91 Tahun 2021

BPTD Kelas II Banten dan Stakeholders atau Pihak Terkait Pihak-pihak yang terlibat dalam operasional transportasi darat, seperti operator transportasi, pemilik sarana dan prasarana, dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam pengawasan.

PM 91 Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transportasi darat mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga keselamatan dan keamanan dalam operasional transportasi darat.

(Budi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Oleh Pengacara Atau Tim Kuasa hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang Nanang Supriatna Didampingi Pengacara Atau Tim kuasa Hukumnya Eki Wijaya Pratama,

9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

DPC PPBNI Kota Serang Siap Dukung Ratu Ria Dan Subadri Jadi Wali Kota Dan Wakil Wakil Wali Kota Serang,

2 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Tim Advokasi Hukum Andika – Nanang Melaporkan Dugaan Pelanggaran Hukum Ketua APDESI Mancak Ke Bawaslu,

1 Oktober 2024 - 16:59 WIB

Maulid Nabi 1446 H Di Lapas Cilegon, Kalapas Ajak Warga Binaan Jadikan Rasullullah Sebagai Teladan,

28 September 2024 - 09:57 WIB

Kades Tamansari Babay Gelar Musdes Wujudkan Pemerataan pembangunan Rkpdes 2025/2026,

24 September 2024 - 12:43 WIB

Trending di ADV
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/regulatory-officials-remain-silent-bptd-kelas-ll-banten-pm-91-tahun-2021-pt-asdp-cabang-merak-perketat-pelabuhan/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]