Mr:Silmi Red
Kabupaten Serang, StarindoNews.Com-
Di kantor kecamatan Pabuaran gelar isbat tercatat Sebanyak 70 pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah, mengikuti Sidang Isbat Nikah terpadu 2024 Kegiatan Tersebut Bertempat di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kab. Serang, Banten, Pada Jumat (19/7/2024).
Pelaksanaan isbat nikah tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Serang Dr. Rahmat Setiadi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Serang Suspawati, Sekretaris Disdukcapil Kab. Serang H. TB. Maftuhi, Ketua PKK sekaligus Satgas PPA Kab. Serang Hj. Habibah, Kepala KUA Pabuaran Muhamad Jayadi, Kepala Puskesmas Pabuaran Maftuhah, Perwakilan DKBPPPA Kab. serang, Sekretaris Kec. Pabuaran Syariful Hidayat, Kepala, Perwakilan Polsek Pabuaran, Para Kepala Desa Se Kecamatan Pabuaran dan tamu undangan lainnya.
Mewakili Camat, Sekmat Pabuaran Syaiful Hidayat mengatakan, tujuannya isbat nikah ini dilaksanakan agar pasangan yang sudah menikah dibawah tangan mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta nikah, kutipan akta nikah, sehingga nanti terjaminnya hak-hak dalam pernikahan.
“Banyak masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki identitas atau legalitas pernikahan. Nah ini kami fasilitasi masyarakat yang belum terdaftar secara hukum atau belum memiliki buku nikah,” jelasnya.
Sekmat Pabuaran berharap kepada masyarakat agar tercatat di kantor urusan agama (KUA) serta kementerian agama (kemenag) bahwa setatusnya sudah Resmi,
penyelenggaraan isbat nikah yang dilaksanakan di Kec. Pabuaran berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Serang, KUA Kec. Pabuaran, Disdukcapil Kab. Serang, serta segenap stakeholder lainnya. dengan total peserta sebanyak 70 pasangan.
“Total yang terdaftar ada 70 pasangan, yang gagal ada tiga pasangan, karena satu sedang sakit, yang kedua meninggal dunia dan ketiga tindak memenuhi syarat, jadi total hari ini yang melakukan isbat nikah sebanyak 67 pasangan,” ucapnya.
Ia pun berharap kegiatan ini terus terlaksana agar masyarakat Kabupaten Serang Khususnya warga Kecamatan Pabuaran tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengurus dokumen kependuduk karena alasan tidak adanya buku nikah.