StarindoNews.Com | Deli Serdang – Pilkades serentak di Deli Serdang akan dilaksanakan lusa Mendatang pada tanggal 18 / 04 / 2022 sudah pasti setiap daftar pemilih tetap dan calon kepada desa sudah tidak sabar menantikan pesta pemilihan kepala desa tersebut.
Ternyata di kantor desa Sena kecamatan Batang kuis sudah banyak ditemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran Di kantor desa sena malam tadi sekitar pukul 20.00 wib Warga Desa Sena dusun X beramai – ramai datang menyerbu kediaman ketua p2k Desa Sena dan sekaligus juga sebagai kadus ( Syamsuddin ) warga meminta hak mereka yang sampai sekarang ini belum ditunaikan.
Oleh pihak P2k mereka yang sudah ada namanya didaftar pemilihan namun belum kunjung juga mendapat kan C-6 sementara hari pemilihan kepala desa sudah mendekati H-1 banyak dari mereka yang belum mendapatkan.
Hak pilih nya malah ditemukan lagi daftar pemilih ganda hal ini membuat warga geram dan kesal bagaimana prosedur dan pelayanan serta tanggung jawab pihak P2k dan pihak DPD yang diketuai oleh (Hercules) terjadi kericuhan dimana pihak yang harus nya bertanggung jawab malah tidak bisa mempertanggung jawabkan.
Kewajiban sebagai pihak pelaksana pemilihan kepala desa terpantau dari media saat meliputi terlihat ketua P2k tidak bisa mempertanggungjawabkan mengapa warga masih banyak yang belum menerima C-6 melihat kebelakang juga sebelumnya ada dari calon kepala desa yang melakukan pelanggaran -pelanggaran saat melakukan kampanye nya.
Sudah juga ada laporan keberatan pihak calon kades yang lain namun belum ada tindakan yang diambil olek pihak P2k ataupun pihak kecamatan ada apakan ini sebenarnya di desa sena?.
Sudah jelas ini ada aroma pelanggaran dan kecurangan namun pihak yang seharusnya menuntaskan Masalah tersebut malah terlihat seolah tutup mata dan telinga dari semua permasalahan yang ada di kantor desa diawal juga sudah ditemukan adanya.
Kehilangan DPT dikantor desa Sena pada saat media juga melakukan konfirmasi pada masing – masing ketua p2k dan ketua DPD tidak didapatkan jawaban sedikit pun dan terkesan tidak mau tahu jika diambil dari jawaban ketua DPRD Deli Serdang Zakky shahri S.H yang menjelaskan tentang Perda kabupaten Deli Serdang no. 8 tahun 2021 siang tadi didesa sena/ apabila ditemukan kecurangan dan pelanggaran.
Lapor kan pada P2k namun apabia juga mereka tidak bisa menyelesaikan nya laporkan pada pihak kabupaten/dan bila dari hasil penyelidikan terbukti adanya kecurangan dan pelanggaran hukum dapat diberi sanksi pemberhentian dan sanksi pidana warga desa Sena berharap pada pihak yang berwenang dan berwajib untuk segera melakukannya.
Penyelidikan dikantor desa Sena batangkuis apabila terbukti tolong berikan sanksi pidana pada pihak pihak yang melakukan pelanggaran dan kecurangan di pemilihan kepala desa yang ada di desa Sena batangkuis.
Reporter : Eka Saputra
Kabiro Sumut