Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Apr 2022 20:08 WIB ·

Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Siapkan 49 Pos Keamanan


					Kurangi Resiko Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Siapkan 49 Pos Keamanan Perbesar

Starindonews.com Jambi —Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk mengurangi risiko kecelakaan pada momen mudik Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini dengan membangun pos keamanan dan memperbaiki jalan yang rusak.

“Jauh-jauh hari kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk adanya perbaikan jalan, pemasangan rambu, serta perbaikan rambu marka jalan di sepanjang jalur mudik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Senin.

Ditambahkan Dhafi, nantinya juga akan disiapkan sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat yang mudah dan bisa cepat ditindaklanjuti petugas.

Polda Jambi sendiri menyiapkan 36 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan di sepanjang jalur mudik di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Pos Pam dan Pos Yan itu terdiri di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 3 Pos Pam, Kabupaten Muaro Jambi 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kota Jambi 3 Pos Pam dan 5 Pos Yan, Kabupaten Batanghari 7 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Sarolangun 5 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

Selanjutnya, Kabupaten Merangin 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Kerinci 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Bungo 4 Pos Pam dan 1 Pos Yan, Kabupaten Tebo 3 Pos Pam dan 1 Pos Yan.

“Kita juga akan melakukan penindakan tegas dengan tetap mengedepankan sikap humanis terhadap pelanggaran yang berpotenai menyebankan laka lantas, dalam rangka memberikan efek jera sehingga pada puncak arus mudik dan balik arus lalu lintas bisa dikendalikan,” kata Dhafi.

Lebih lanjut untuk angkutan batubara nantinya juga akan dilarang beroperasi sementara pada saat puncak arus mudik dan balik Idul Fitri tahun ini.

Mobil angkutan batubara dan mobil angkutan barang lainnya terhitung sejak tanggal 28 april hingga 9 Mei 2022 tidak diperbolehkan beroperasi.

“Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi, yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako,dan mobil Bahan Bakar Minyak semua itu agar upaya mudiknya lancar,” kata Kombea Pol Dahfi.

Ditambahkannya, jika para sopir truk angkutan mobil batubara dan mobil angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan sanski pencabutan izin operasional dari Dishub TK 1 dan BPTD.

Dhea/red

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Kunjungi Magelang Hari Ini, Polda Jateng Siapkan Pamwal Jalur Lintasan VVIP

24 Oktober 2024 - 19:44 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

23 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Didampingi Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Kajari Sobeng Suradal buka Turnamen Kajari – PBSI Cup 2024

23 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Danramil 04/STL Wakili Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun Santri Nasional

22 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Sosialisasi Program Polisi Sahabat Anak di Taman Kanak – Kanak Mini Medici Pemalang 

22 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Tinjau Pasca Kebakaran Pasar Kumpulan Pjs Bupati Edi Dharma Serahkan Bantuan

22 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Trending di Daerah
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/kurangi-resiko-kecelakaan-ditlantas-polda-jambi-siapkan-49-pos-keamanan/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]