Calon wakil bupati kab serang Nanang supriatna di dampingi oleh pengacara atau tim kuasa hukumnya Eki Wijaya Pratama,
Deni ismail pamungkas dan Rojak telah memenuhi Udangan Klarifikasi datang ke Bawaslu kab serang (Gakkumdu) pada (8/10/2024)-
adapun terkait atas laporan dugaan (money politik) bahwa menurut Eki Wijaya Pratama sebagai pengacara Nanang Supriatna
membantah dengan tegas bahwa tuduhan terhadap klienya itu tdk BENAR, FITNAH laporan tersebut menurut Eki tidak terbukti atau tidak ada dasar hukumnya krna klienya murni hanya memenuhi undangan sebagai TAMU di acara maulid nabi dan santunan anak yatim yang di adakan oleh panitia DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri,
pada tanggal 28 September 2024,
Sakali lagi saya tegaskan di acara tersebut klienya tdk berkampanye apalgi sampai membagi-bagikan uang ke (Money Politik) adapun di acara tersebut juga hadiri oleh beberapa intasi baik dari kepolisan, TNI dan pihak kelurhaan.