Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Okt 2024 06:36 WIB ·

Meski Tanpa Kehadiran Pemprov Kepri Sebagai Termohon,Sidang Sengketa Adjudikasi Tetap Di Gelar ,Tengku Azhar: Pemprov Kepri Tidak Profesional.


					oplus_0 Perbesar

oplus_0

starindonews.com.Tanjungpinang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis(24/10/2024).

oplus_0

Dari pantauan media ini, sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.

Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.

oplus_0

“Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa,” katanya.

Meski begitu, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan persidangan tersebut akan diagendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.

oplus_0

Di sisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi tersebut, ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.

 

“Kita kecewa tentu, karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional. ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar,” ungkapnya.

oplus_0

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.

 

Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolsek KKP Batam Laksanakan Giat Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Pelabuhan Batu Ampar

25 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Nura Daya Pemerhati Rentan Nilai Langkah Polisi Tangani Kasus Supriyani di Konsel Sudah Tepat

25 Oktober 2024 - 09:17 WIB

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo

23 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Didampingi Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Kajari Sobeng Suradal buka Turnamen Kajari – PBSI Cup 2024

23 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Danramil 04/STL Wakili Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun Santri Nasional

22 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Sosialisasi Program Polisi Sahabat Anak di Taman Kanak – Kanak Mini Medici Pemalang 

22 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Trending di Daerah
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/meski-tanpa-kehadiran-pemprov-kepri-sebagai-termohonsidang-sengketa-adjudikasi-tetap-di-gelar-tengku-azhar-pemprov-kepri-tidak-profesional/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]