Starindonews.com.Lamsel -Menanggapi keputusan PN kalianda terkait dikabulkannya permohonan pra pradilan ttg penetapan tersangka kpd oknum kades karya tunggal kecamatan ketibung kab. Lamsel oleh Kejaksaan Negri kalianda,
Hal ini patut kita sayangkan berarti di dlm penilaian Hakim bahwa pihak kejaksaan tdk cermat, tdk hati2 dan tdk lengkap dlm syarat penetapan seseorang sbgi tersangka sehingga kalah dlm persidangan
Kita sbgi warga masyrakat menaruh harapan kpd lembaga kejaksaan kiranya bisa menjadi lembaga yg bisa diandalkan dlm penegakan supremasi hukum serta bekerja secara proporsional dan Profesional
Secara aturan hukum dlm perkara ini pihak kejaksaan msh terbuka jalan utk memperbaiki hal2 yg dianggap kurang cermat atau kurang lengkap sehingga bisa membuka/mengeluarkan Sprindik baru yg kemudian bisa menetapkan kembali oknum kades tsb sbgi tersangka lalu bila dianggap perlu bisa melakukan penahan ,,kita menantikan langkah berikutnya dari kejaksaan, jangan sampai diam dan bungkam tanpa ada upaya lanjutan sehingga masyarakat akan menilai negatif ttg kinerjanya,
KEJAKSAAN MILIK RAKYAT HARUS DIJAGA DAN HARUS BISA DIPERCAYA
Rusman Efendi.SH.MH
Dosen/Akademisi
Ketua DPC Granat Lampung Selatan
(Jauhari starindonews)