StarindoNews.Com | Pemalang Jawa Tengah – Sisa waktu dekat dalam menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada ) Bupati – Wakil Bupati – Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Tengah ini membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat
Hal ini terbukti dengan diadakannya acara ‘ Rapat Koordinasi ( Rakoor ) Dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang ‘ dengan tema ‘ netralitas ASN dalam masa kampanye dan masa tenang dalam pemilihan serentak tahun 2024 ‘
Acara yang terselenggara pada 15 November 2024 sekitar pukul : 08 : 00 WIB berlokasi di salah satu hall room The Winner Premiere Hotel Jalan Ahmad Yani ( depan Kantor Kepolisian Satuan Lalu Lintas ) yang masuk di wilayah Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
Banyak yang hadir pada acara ini , antara lain :
* Sudadi .WS.SH. Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang beserta staf
* Heriyanto Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
* Arif Rahman Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang
* Perwakilan dari Badan Kesatuan dan Kebangsaan Politik Kabupaten Pemalang
* Perwakilan dari BKAD Pemalang
* Perangkat Kecamatan se Kabupaten Pemalang ( 14 kecamatan ) dan instansi / birokrasi / kedinasan yang lainnya
Ada prosesi ceremonial pada acara tersebut diantaranya :
* Menyanyikan lagu kebangsaan ‘ Indoneaia Raya ‘ secara serentak ‘
* Do ‘ a pembuka
*Kata sambutan dan pembukaan acara oleh : Ketua Bawaslu Pemalang dan diacara ini juga sebagai nara sumber
* Kata sambutan dan pemaparan materi oleh : Sekretaris Daerah ( Setda ) Kabupaten Pemalang selaku narasumber
* Sesi tanya jawab
* Do ‘ a penutup
Dalam kata sambutannya , Sudadi .WS . menyampaikan ” saya ucapkan terimakasih kepada bapak – ibu semua atas kedatangannya diacara ini ” ucapnya
” Saya buka acara ini dengan dengan membaca Bissmillahirohmannirohim ” pungkas ucapnya
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Sekretaris Daerah. Pemalang , Heriyanto berucap ” kita sebagai ASN seharusnya tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak terhadap kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara , sebagaimana yang sudah dalam Undang – Undang ( UU ) No.20 tahun 2023 tentang ASN ” jelasnya
” Sesuai juga dengan Demigrafi Netralitas ASN :
*Kita ASN adalah penyelenggara dan pelayanan public
* Pembuatan keputusan Kebijakan termasuk kebijakan politik
* Memperlakukan semua orang atau kelompok setara tidak parsial atau bias ” jelasnya lagi
Kemudian beliau juga pada kesempatan ini menerangkan tentang siklus netralitas ASN dan memberikan penjelasan secara detail
Setda Pemalang juga memaparkan tentang dasar hukum netralitas ASN , dalam penjelasannya ” kita harus mengetahui dasar- dasar hukum netralitas ASN yang akan saya paparkan diantaranya :
* Ada UU No.20 tentang aparatur sipil negara
* Peraturan Pemerintah ( PP ) No.11 tauun 2017 jo.PP no.17 tahun 2020 tentang manajemen PNS
* PP yang mengatur tentang disiplin PNS
* Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB , Menteri Dalam Negeri , Kepala BKN , Ketua KSN , dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
* Nomor .2.tahun 2022,
* Nomor 500 – 5474 tahun 2022
* Nomor 30 tahun 2022 ” ungkapnya
Himbauan saya ” kita selaku ASN yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah harus netral ” himbaunya
Harapan Pemerintah Kabupaten Pemalang ” semua ASN menjalankan netralitas dan proses Pemilu Kada serentak tahun 2024 berjalan kondusif ” pungkas ucap Setda Kabupaten Pemalang .
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Ketua Bawaslu Pemalang dan Setda Kabupaten Pemalang.