Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Okt 2024 20:15 WIB ·

Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo


					Didampingi Ahli Waris, Permohonan Maaf Agus Rubiyanto di Terima LAMJ Tebo Perbesar

StarindoNews.com TEBO — Agus Rubiyanto, didampingi waris hadir memenuhi undangan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, dan secara langsung diterima oleh H. Zaharudin Ibrahim, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo. Rabu (23/10/2024).

Berlokasi di Kantor LAMJ Kabupaten Tebo yang beralamat di Jalan Nasional Lintas Tebo-Bungo KM 11, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah, dilakukan pertemuan tertutup, antara LAMJ Kabupaten Tebo, dan Waris Agus Rubiyanto.

Dalam pertemuan itu, Agus Rubiyanto didampingi waris, dan disaksikan oleh forum komunikasi pemerintah daerah (Forkopimda), menyampaikan permohonan maaf berikut hantaran berupa keris kain putih dan tapak sirih.

Disampaikan langsung oleh H Zaharudin Ibrahim yang bergelar, Datok Germang Tembago Jati mengatakan, telah menerima permohonan maaf dari, Agus Rubiyanto, yang hadir langsung didampingi waris.

“Beliau, menyampaikan permohonan maaf baik itu percakapanya di kediaman Siswanto dan maupun dipanggil tidak hadir,” kata H Zaharudin Ibrahim, setelah pertemuan terutup di kantor LAMJ Tebo.

Masih disampaikan Datok Germang Tembago, dari penyampaian maaf tersebut, beliau mau jadi orang tebo dan dikebumikan di Tebo.

“Dia menyerahkan tanda patuh berupa sebilah keris, kain putih dan setapak sirih. Alhamdulilah kami pengurus lembaga adat kabupaten tebo menerima maaf dia,” ungkapnya.

Sementara itu, dikarenakan sebelumnya telah dikenakan hukuman adat, untuk kembali menjadi anak negeri tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi.

Dan untuk kembali menjadi anak negeri. Pihak LAMJ Kabupaten Tebo, masih akan melakukan rapat terlebih dahulu. Pasalnya sebelumnya telah dijatuhkan sanksi berupa buanglah jauh-jauh, gantungkah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam. Ba ayamlah dio ka Kuawau, ba Kambinglah ka kijang, ba kerbau dio karuso.

Dalam istilah adat tidak ada pencabutan, namun jika sanksi berikutnya telah dijalani maka secara otomatis akan gugur. Dalam adat, kata Zaharudin Ibrahim, tidak ada dua hukum, dan hukum itu hanya satu.

“Hal ini berlaku apabila dia sudah menjalankan bayar bangun,” jelasnya.

Sementara itu, Agus Rubiyanto menyampaikan ucapan terimaksih kepada Pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, yang telah menerima dengan baik, dan memberikan maaf terkait kejadian beberapa waktu lalu.

Kemudian, dia pun memohon maaf kepada pengurus LAMJ Tebo, Pengurus LAMJ Kecamatan dan LAMD Sekabupaten Tebo.

“Sebelumnya itu bukan karena kesengajaan, dan ketidak hadiran sudah ada jadwal yang dijadwalkan,” ungkapnya.

(samsul)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma Kajari Sobeng Suradal buka Turnamen Kajari – PBSI Cup 2024

23 Oktober 2024 - 12:36 WIB

Danramil 04/STL Wakili Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun Santri Nasional

22 Oktober 2024 - 23:22 WIB

Sosialisasi Program Polisi Sahabat Anak di Taman Kanak – Kanak Mini Medici Pemalang 

22 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Tinjau Pasca Kebakaran Pasar Kumpulan Pjs Bupati Edi Dharma Serahkan Bantuan

22 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pondok Pesantren Nurul Huda Al – Kharimi Mereng Warungpring Pemalang Gelar Stand Peringati Hari Santri 

22 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Siswa SDN 08 Pelutan Pemalang Dapatkan Piala Lomba Mapsi SD

22 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Trending di Daerah
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/didampingi-ahli-waris-permohonan-maaf-agus-rubiyanto-di-terima-lamj-tebo/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]