StarindoNews.com | Tebo,-Kantor kepala desa Merupakan tempat pengaduan masyarakat,juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam konteks nya kepala desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditetapkan dari pemerintah.
Lain halnya di desa tanjung aur seberang kecamatan serai serumpun kabupaten tebo provinsi Jambi, terlihat dari pantauan media ini, kantor desa tidak buka (tutup) pada saat jam kerja, pintu masih terkunci rapat,bahkan di gembok,terkesan tidak ada penghuni.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada saat jam kerja.
Menurut keterangan warga desa kantor desa memang dari tadi tidak ada kelihatan pemerintah,”pungkasnya senin (12/12/2022).
Akibat pelayanan untuk masyarakat tentunya terganggu, bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa tutup.
Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja pemerintah Desa Tanjung Aur Seberang ini, pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja tutup.
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan kan masukan kepada kepala desa selalu mengikuti aturan yang ada,dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai.(Samsul)