Aceh Timur-Starindonews.com;Ketua Persatuan Wartawan Nusantara (PWN) Aceh, Junaidi Masrun, mengungkapkan keprihatinannya terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan biaya publikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur. Junaidi menilai, isu ini telah menjadi perhatian publik dan perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Rabu 2/10/2024.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media, Junaidi menyebutkan bahwa informasi mengenai alokasi dan penggunaan biaya publikasi selama ini kurang terbuka. Hal ini memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat, khususnya menjelang perhelatan pemilu yang semakin dekat.
“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh Timur terkait biaya publikasi yang selama ini dianggap tertutup. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” ujar Junaedi dalam wawancaranya di salah satu kafe di Kota Idi.
Lebih lanjut, Junaidi mendesak agar pihak berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan, segera turun tangan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah viral terkait masalah ini. Menurutnya, tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memberikan kepastian dan kejelasan kepada publik.
“Masalah ini harus segera diusut. Kami berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat memberikan respons yang jelas agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya mengenai penggunaan dana publikasi,” tambah Junaidi.
Menjelang pelaksanaan pemilu, Junaidi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran publikasi. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh Timur.
“Kami, di PWN Aceh, berharap agar masalah ini bisa segera ditangani dengan baik dan tidak ada lagi keraguan terkait integritas proses pemilu ke depan,” tutupnya.
Dengan pernyataan tersebut, Junaidi berharap agar pihak-pihak terkait, terutama KIP Aceh Timur, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penggunaan biaya publikasi, sehingga tidak ada lagi keraguan dan kecurigaan dari masyarakat terkait hal ini.