Menu

Mode Gelap

News · 1 Agu 2024 18:28 WIB ·

Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok


					Satreskrim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok Perbesar

STARINDONEWS.COM,  Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pengungkapan pada Sabtu (20/7/2024) sekira jam 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.

Disampaikan bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi didapati adanya praktek perjudian tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.

Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingg )

 ( RAMSUS )

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Menhan Sjafrie Menerima Dubes China Wang, Sepakati Peningkatan Hubungan Bilateral

25 Oktober 2024 - 10:19 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi Magelang Hari Ini, Polda Jateng Siapkan Pamwal Jalur Lintasan VVIP

24 Oktober 2024 - 19:44 WIB

Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet Sebagai Wamendag RI

24 Oktober 2024 - 19:42 WIB

Sjafrie Sjamsoeddin Dilantik Sebagai Menteri Pertahanan RI Periode 2024-2029

24 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Plt. Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Antisipasi Inflasi di Sejumlah Kabupaten/Kota

21 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kemendag Gelar Serah Terima Jabatan Menteri Perdagangan

21 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Trending di News
[wpdevart_facebook_comment curent_url="https://www.starindonews.com/satreskrim-polres-purbalingga-ringkus-bandar-judi-kopyok/" order_type="social" title_text="" title_text_color="#000000" title_text_font_size="22" title_text_font_famely="monospace" title_text_position="left" width="100%" bg_color="#d4d4d4" animation_effect="random" count_of_comments="10" ]